Bagaimana Whistleblowing System Inspektorat Melawi bekerja?


1. Mengisi Formulir

Pelapor mengisi Formulir pada Website WBS Badan Kepegawaian Negara di alamat WBS. Pelapor mengunggah bukti pendukung dalam bentuk foto, file atau sejenisnya (dapat berupa satu berkas dalam bentuk *.zip atau *.rar), dan mengirim laporan.

2. Laporan diterima

Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu.

3. Verifikasi Laporan

Pelapor akan mendapatkan Nomor Register untuk melihat Status Laporan yang diajukan. Pelaporan akan diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.