PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola, menyimpan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disampaikan secara segera apabila dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, atau kepentingan masyarakat sehingga memerlukan penanganan dan perhatian cepat.
| wdt_ID | wdt_created_by | wdt_created_at | wdt_last_edited_by | wdt_last_edited_at | NAMA DOKUMEN | ORGANISASI | KATEGORI | JENIS | LINK |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| NAMA DOKUMEN | ORGANISASI | KATEGORI | JENIS | LINK |
Informasi publik yang harus tersedia dan dapat diberikan kepada masyarakat setiap saat apabila diminta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang wajib diumumkan dan diperbarui secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan gambaran mengenai kinerja, program, kegiatan, dan pengelolaan anggaran badan publik.
