Tugas Pokok dan Fungsi


Apa Itu Inspektorat Kabupaten Melawi

Inspektorat Kabupaten Melawi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perangkat daerah, serta pemerintahan desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat berfungsi menyelenggarakan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam memberikan pembinaan, konsultasi, dan pendampingan kepada perangkat daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Tugas Inspektorat

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten.

Fungsi Inspektorat

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.